Parah, Karena Tak Dibayar Ismail Bawa Kabur Motor ‘Pelanggan’

Rabu, 31 Oktober 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran tak dibayar usai ‘dipakai’ oleh korbannya, Ismail (35), seorang gay yang tinggal di Jalan Perumahan Gandus Griya Sriwijaya, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus nekat melakukan aksi pengelapan motor korbannya.

Akibat ulahnya yang nekat itu, membuat Ismal dilaporkan korban RZ (18) ke Polresta Palembang. Atas laporan RZ, Ismal pun diringkus anggota Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (30/10) saat hendak menuju kawasan 7 Ulu.

Read More

Ismal terpaksa dihadiahi petugas dengan timah yang menancap dibetis kaki kiri dan kanannya lantaran mencoba kabur dan melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Informasi yang dihimpun, aksi pengelapan motor yang dilakukan Ismal, berawal saat ia berkenalan dengan korban RZ di kawasan Mompera. Lalu keduanya pun terkait percakapan dan Ismail menawarkan dirinya untuk dapat melakukan hubungan badan.

Gayung pun bersambut, mendengar cerita Ismal membuat RZ ingin mencoba
sensasi tersebut. RZ pun mengimingi akan memberikan uang Rp1 juta kepada Ismal, jika dirinya mau dipakai.

Lalu keduanya pada Sabtu (20/10) malam membuat janji untuk bertemu di Benteng Kuto Besak (BKB). Setelah bertemu dan sudah mencari tempat yang aman, akhirnya mereka melakukannya di bawah jembatan Ampera sebanyak 1 kali.

Namun janji tinggal janji uang yang dijanjikan RZ pun tak diberikanya kepada
Ismal. “Dia pakai saya sekali, namun uang Rp1 juta yang dijanjikannya tidak diberikan kepada saya, besok pagi motornya saya rampas untuk jaminan,” ungkap Ismal, seorang tukang pakir di Stasiun LRT Pasar 16 itu.

Sedangkan, korban RZ membantah pengakuan Ismal kepada petugas. “Memang dia yang menawari saya untuk gituan, tapi kami tidak jadi melakuka hal itu. Dia juga bilang saya yang mau dipakainya, bukan saya yang mau pakai dia,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara,
melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin mengatakan, benar ditangkapnya pelaku
atas laporan korban.

“Dari laporan itu kita tindaklanjuti langsung
menangkap pelaku. Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran hendak kabur dan
melawan petugas saat ditangkap,” ungkap Tohirin, Rabu (31/10/2018).

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts