Dituntut 9 Tahun, Divonis 14 Tahun

Kamis, 25 Agustus 2016
Terdakwa Agus Riyadi (30) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/8)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Agus Riyadi (30) hanya bisa tertunduk lesu mendengar vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/8).

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus kepemilikan 99,05 gram sabu ini lima tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Yuli Eka Sari yang menuntutnya sembilan tahun penjara.

Read More

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah tanpa hak menjual, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean.

Selain hukuman 14 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

“Bila tidak sependapat, terdakwa dapat mengajukan banding atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan,” tandasnya.

Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, di dekat kantor Grapari, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada 7 April lalu.

Setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu senilai Rp. 95 juta dengan Riki alias Andi (DPO). (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts