Palembang, Sumselupdate.com – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/8).
Dalam persidangan yang diketuai Saiman sebagai majelis hakim, ke empat terdakwa yakni mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Asisten 1 OKU Ahmad Junaidi, Kadinsos OKU Najamudin, dan seorang pemilik tanah bernama Hidirman.
Terlihat tenang dan dengan seksama mendengarkan tuntutan jaksa yang sebelumnya sempat ditunda satu pekan, karena surat tuntutan belum siap.
“Silakan jaksa bacakan surat dakwaan,” ucap Saiman.
Sebelumnya dalam perkara proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 ini diduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli dengan harga yang dilaporkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (pto)











