4 Terdakwa Kasus Lahan TPU Dengarkan Tuntutan Jaksa

Rabu, 10 Agustus 2016
Empat terdakwa dalam persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/8).

Dalam persidangan yang diketuai Saiman sebagai majelis hakim, ke empat terdakwa yakni mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Asisten 1 OKU Ahmad Junaidi, Kadinsos OKU Najamudin, dan seorang pemilik tanah bernama Hidirman.

Read More

Terlihat tenang dan dengan seksama mendengarkan tuntutan jaksa yang sebelumnya sempat ditunda satu pekan, karena surat tuntutan belum siap.

“Silakan jaksa bacakan surat dakwaan,” ucap Saiman.

Sebelumnya dalam perkara proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 ini diduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli dengan harga yang dilaporkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts