Palembang, Sumselupdate.com – Emosi terhadap perbuatan Amiruddin alias AM alias Amir (51), keluarga korban mengamuk dan mengejar terdakwa kasus pembunuhan hingga ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/8).
Namun kericuhan pasca majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop menutup sidang kasus pembunuhan di dalam kamar nomor 11, Penginapan Pipit, Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini masih bisa teratasi.
Berkat penjagaan ketat yang dilakukan aparat kepolisian bersama petugas pengawalan dari Kejaksaan Negeri Palembang terdakwa tak sempat dilukai.
Sedangkan persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti, seperti tali yang dipakai terdakwa untuk menjerat leher korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini.
Sebelumnya oleh JPU terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP. (pto)











