Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil membeku Novenbri alias Ogut (35) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Juwita, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (29/11), sekitar pukul 12.30.
Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar mengatakan, penangkapan berawal dari adanya pengembangan terharap salah satu tersangka yang sudah menjalani hukum. Kemudian,Kanit II, Ipda Daniel bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ogut ditemukan 200 gram sabu, 3 paket sabu kecil dan 5 butir ekstasi berwana hijau yang diperkirakan bernilai Rp500 juta.Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya saat gelar perkara, Senin (4/12/2017).
Sementara itu,tersangka Ogut ketika mengaku sudah dua kali mengambil shabu dimana yang pertama 100 gram, dan kedua ini 200 gram setelah terlebih dahulu berkomunikasi lewat telepon dengan sang bandar dan baru kemudian janjian untuk mengambil barang barang tersebut lalu mengantarkannya ke pemesan. “Setelah barang sudah saya antarkan baru saya diberi upah Rp2 juta,” ungkap dia. (tra)











