Dua Kelompok Massa Ricuh di Luar Pengadilan Usai Persidangan

Kamis, 19 Oktober 2017
Kericuhan dua kelompok massa di dekat Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran terjadi gesekan antara dua kubu yang diduga preman dalam persidangan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Palembang berujung perang senjata tajam, di Jalan Ade Irma depan bekas gedung Kejaksaan Tinggi, Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Awalnya ribut mulut, tiba-tiba ada yang keluarkan pedang,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Read More

Usai mengeluarkan pedang, pria yang mengenakan baju putih dibarangi pria lain yang diduga kuat dari pihak korban, mengibaskan pedang secara membabi buta ke arah keluarga terdakwa yang ada di depan pagar Pengadilan Negeri Palembang.

Hingga akhirnya kedua kubu membubarkan diri dengan sendirinya, sementara aparat kepolisian baru tiba di lokasi kejadian setelah keadaan sepi. Nampak juga beberapa pemuda terlihat membawa sajam jenis pisau berlarian.

Diketahui, keributan diduga dipicu tidak terimanya kedua pihak atas perkara yang dipersidangkan dengan 7 orang terdakwa, yakni Agus ,Taufik, Helmi, Andi, Aan, Fitri, Antoni. Bahkan kuasa hukum mereka Jhon fredy SH menyatakan protes saat majelis hakim hendak membacakan penetapan penahanan yang urung dibacakan.

Aksi protes tak sampai disitu, pengunjung sidang yang rata-rata keluarga terdakwa juga langsung histeris sebelum akhirnya sidang ditutup dan penetapan urung dibacakan. Serta suasana tegang terasa saat salah satu keluarga terdakwa berdebat dengan pengacara korban  dan senpat saling tunjuk. Aparat kepolisian yang mengawal langsung melerai pertikaian tersebut sebelum terjadi hal hal yang tak diinginkan.

Sebelumnya, dipersidangan penasehat hukum dari salahsatu terdakwa, yakni Andi juga melayangkan protes keras terhadap JPU Syarif yang membuat nama dan identitas terdakwa salah, yang seharusnya masih anak-anak malah disebut dewasa. “Umurnya saja baru 16 tahun waktu itu dan masih anak-anak,” jelas Dr Fahmi SH MH, selaku kuasa hukum Andi.

Sementara itu Jhon Fredi SH mengaku dirinya sangat keberatan atas hendak ditahanya klien mereka, ia menganggap putusan hakim berlebihan karena para terdakwa atau klienya tersebut sangat kooperati dari awal kasus dimulai.

“Di polisi dan jaksa tidak di tahan, nah ini hakim malah mau melakukan penahanan, alasanya apa, klien kami selalu tertib,” jelas Jhon menggebu.

Sedangkan pengacara dari pihak korban sendiri, Desmon SH mengaku sangat kesal  dengan urungnya dilakukan penahanan menurutnya hal tersebut adalah bentuk penekanan atau interpensi pada Proses Hukum, “Jelas kami tidak terima, kami korban dan merasa di rugikan, jadi wajar kalau kami minta di tahan para terdakwa itu,” terangnya.

Ke 7 terdakwa ini diketahui dihadapkan ke meja persidangan lantaran pada tahun 2013 silam diduga melakukan pengrusakan pada dua unit kendaraan milik korban Alm Usman yang mana korban mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu rupiah dan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts