Sidang Kasus Penganiayaan Ricuh, Terdakwa Dikejar Keluarga Korban

Rabu, 10 April 2019

Palembang, Sumselupdate.com – Medy Zakfitri dan Ilham Holik, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap korban M Rifai nyaris dimassa oleh kerabat korban yang geram terhadap terdakwa usai sidang  di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/4/2019).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Popo SH MH mendengarkan keterangan para saksi, yang salah satunya adalah saksi korban. Saat kedua terdakwa dikawal menuju ruang tahanan, massa yang diduga kerabat korban tiba-tiba menendang dan hendak memukuli kedua.

Read More

Takut dikeroyok pengunjung sidang, para terdakwa langsung melarikan diri dan dikejar oleh massa sehingga terjadilah keributan di area Pengadilan Negeri Palembang.

Beruntung aparat kepolisian dan petugas pengawalan dari Kejaksaan mampu meredam kemarahan massa dan akhirnya keributanpun bisa dihentikan. “Kami geram. Lihat sendiri hasil perbuatan terdakwa kepada korban,” ujar salah satu massa.

Sementara itu dalam persidangan terungkap kedua terdakwa melakukan penyiraman air keras tersebut setelah disuruh seseorang yang saat ini masih diburu pihak yang berwajib.

Atas suruhan ini kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp2 juta. Akibat perbuatannya korban mengalami luka bakar di dahi, pipi kiri, leher kiri, dan pipi.

Diketahui penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2018 di Jalan Siaran Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang tepatnya depan Indomaret Sako. Saat terdakwa I duduk di warung rokok kawasan Terminal Sako.

Kemudian Mat Brek (DPO) datang menemui terdakwa I dan mengajaknya bertemu terdakwa II di depan Indomaret Celentang, setelah bertemu dengan terdakwa II, Mat Brek menyuruh terdakwa menyiram korban dengan cuka parah. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts