Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau membekuk pelaku pencurian disertai pemerkosaan, RK alias Gepeng (15). Pelaku dibekuk sedang berjualan di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (7/10).
Aksi pencurian disertai pemerkosaan itu menimpa korban LWA (20) di kediamannya Jalan Yos sudarso, Kelurahan Taba pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Jumat (29/9).
Saat itu RK bersama rekannya Bojes (DPO) masuk rumah korban dengan merusak jendela dan naik ke lantai 3. Ketika itu korban sedang tidur mendengar suara berisik dan korban terbangun serta menuju kamar kecil untuk buang air kecil di lantai bawah.
Kemudian korban kembali ke kamarnya di lantai 3 dan saat sampai di kamar, korban langsung dibekap Bojes, lalu korban diperkosa keduanya dan setelah itu pelaku juga mengambil tiga unit ponsel serta uang tunai Rp300.000 milik korban.
“Peran tersangka RK mengawasi dari bawah bangunan ruko tersebut,” ujar Kapolres AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendrawan, Kamis (19/10/2017). (and)











