Palembang, Sumselupdate.com – Pasca ditangkapnya seorang penjaga malam atas nama Erpin alias Ipin (45) yang ditangkap mengedarkan ratusan butir narkoba jenis ekstasi oleh petugas dari Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Rabu (22/6).
Menurut pengakuan tersangka Ipin, saat diamankan di Mapolda Sumsel, barang itu bukan miliknya, melainkan milik temannya berinisial AM (DPO) yang tinggal di KM 12 Palembang.
Penjaga malam itu sangat membutuhkan uang untuk persiapan menghadapi lebaran sehingga tertarik menjadi pengedar.
“Kalau berhasil dikasih Rp. 2 juta sama AM. Saya terpaksa karena hasil jaga malam tidak cukup buat lebaran nanti,” kata dia.
Kini, tersangka yang tinggal di kawasan Perumnas, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Diketahui, tersangka yang akrab disapa Ipin ini ditangkap saat sedang transaksi di perempatan Jalan Taman Kenten, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Senin (20/6) sore.
Dari tangan tersangka Ipin ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 200 butir ekstasi berlogo bintang warna coklat senilai Rp. 50 juta. (Man)











