Martapura, Sumselupdate.com – Oknum ASN bernama Sudarmono (33) yang berdinas di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur tertangkap tangan sedang asyik mengonsumsi shabu.
Dirinya diringkus saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut bersama seorang sopir truk angkutan batubara bernama Robi Lin Chandra (30), warga Wates, Lampung Tengah di warung milik Sudarmono, di Jalan Lingkar Terukis Rahayu, Martapura, OKU Timur, Senin (25/9) malam.
Keduanya tidak dapat mengelak lagi saat polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu beserta alat isap di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak Sat Narkoba Polres OKU Timur, tersangka Sudarmono diduga merupakan penyedia barang haram tersebut sekaligus memanfaatkan warung miliknya sebagai tempat menikmati shabu kepada para sopir truk yang singgah.
“SDM ini kita merupakan target operasi, karena informasi dari masyarakat sudah banyak yang masuk. Diduga kuat dia menyediakan barang sekaligus tempat bagi sopir untuk nyabu di warung depan rumahnya di jalan lintas Terukis,” ujar ujar Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Firniyanto SH, Selasa (26/9/2017).
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat isap shabu dari botol bekas minyak wangi, satu buah pirek kaca, tiga buah korek gas, plastik bening bekas shabu, satu buah jarum dan uang Rp100 ribu hasil transaksi.
Saat ditemui di Mapolres OKU Timur, Sudarmono mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan bandar narkoba, namun hanya sebatas pemakai saja.
“Saya cuma make, sudah menggunakan shabu dari setahun lalu, sempat berhenti dan jalani rehabilitasi di Ponpes di Veteran Martapura hampir setahun, kemudian mengonsumsi lagi tiga bulan terakhir,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur Drs. H Idhamto kepada Portal ini di ruang kerjanya mengatakan akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bila terbukti bersalah.
“Saya pribadi sangat menyayangkan hal ini terjadi. Padahal Pemkab sudah sering memperingati agar menjauhi narkoba. Namun, kita akan melihat perkembangan proses hukum. Sesuai PP nomor 53 Tahun 2010, bila 46 hari secara akumulatif dalam setahun saja tidak masuk kerja bisa diberhentikan. Sesuai komitmen Pemkab OKU Timur untuk perang terhadap narkoba, saya himbau dengan tegas jauhi narkoba,” pungkasnya. (yul)











