Pemerkosa Keji Ini Dibekuk Aparat dari Rumah Temannya

Jumat, 25 Agustus 2017
Tersangka Saiful.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sungguh keji apa yang dilakukan Saiful (35) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) yang merenggut kehormatan adik iparnya berinisial SA (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Perkosaan itu terjadi di dalam mobil Xenia tepat di simpang PT Galtam, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, pada 2 Juli lalu.

Read More

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Satria Dwi Dharma, SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Berthu, STK menjelaskan berdasarkan laporan kejadian ini berawal saat korban bersama pelaku dan satu anggota keluarga lain hendak kembali ke Desa Pangkalan untuk liburan.

Ditengah perjalanan, pelaku menurunkan anggota keluarganya dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat dengan korban. Karena takut dengan ancaman lelaki yang memiliki senpira, keluarga korban yang lain turun dan mengetahui pelaku pergi bersama SA.

Saat berdua di dalam mobil, tersangka langsung memperkosa korban dengan cara mengancam korban dengan pisau dan merobek baju korban serta melukai tangan korban hingga berdarah. Selanjutnya korban yang masih dibawah umur diperkosa di dalam Mobil Xenia milik tersangka.

Setelah puas menyetubuhi korban, korban diturunkan di pinggir Jalan Lintas Sumatera. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musirawas.

“Setelah menerima laporan, melengkapi administrasi penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai Tersangka. Jajaran Polres Mura segera memburu tersangka,” katanya.

“Dalam pencarian tersangka tergolong licin, hingga akhirnya sekitar pukul 1.30 dini hari tadi tersangka berhasil diamankan Tim Buser Polres Mura dan Polsek Rawas Ulu,” ujarnya.

Pelaku ditangkap di rumah temannya di Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan namun berhasil dilumpuhkan.

Kemudian Tim berhasil mendapatkan satu pucuk senpira jenis laras pendek beserta 3 tiga amunisi aktif kaliber 9 mm.

Dijelaskan Kapolres Mura, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Mura berdasarkan hasil penyidikan, sementara tersangka ditetapkan melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Kami masih mendalami terkait kepemilikan Senpira dan keterlibatan tersangka dengan tindak pidana lainnya. Tersangka mengakui, tega memperkosa karena terpengaruh shabu. Untuk itu Kami imbau semua pihak untuk tidak mengonsumsi narkoba,” pungkasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts