Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima dengan penetapan penahanan dari majelis hakim, tim penasehat hukum dua dari tujuh terdakwa kasus pengrusakan mengajukan protes keras yang berujung persidangan di PN Klas 1A khusus Palembang berakhir ricuh, Rabu (16/8/2017).
Advokad Jhon Fredy, SH di tengah persidangan dengan 7 terdakwa, Agus ,Taufik, Helmi, Andi, Aan, Fitri, dan Antoni menyatakan protesnya saat majelis hakim hendak membacakan penetapan penahanan yang akhirnya batal dibacakan. “Majelis saya keberatan, saya keluar dari persidangan, ini tidak benar,” ujar Jhon dalam persidangan.
Aksi protes tak sampai di situ, pengunjung sidang yang rata-rata keluarga terdakwa juga langsung histeris sebelum akhirnya sidang ditutup dan penetapan batal dibacakan.
Bahkan kericuhan tak sudah di situ saja, suasana tegang terasa saat salah satu keluarga terdakwa berdebat sengit dengan pengacara korban dan sempat saling tunjuk, aparat kepolisian yang mengawal langsung melerai pertikaian.
Sebelumnya, dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Andi juga melayangkan protes keras terhadap JPU Syarif yang membuat nama dan identitas terdakwa salah, yang seharusnya masih anak-anak malah disebut dewasa.
“Umurnya saja baru 16 tahun waktu itu dan masih anak-anak,” jelas Dr Fahmi, SH, MH selaku kuasa hukum terdakwa Andi.
Sementara itu Advokad Jhon Fredi, SH mengaku dirinya sangat keberatan atas hendak ditahannya klien mereka, Jhon menganggap putusan hakim berlebihan, karena para terdakwa sangat kooperatif, dari awal kasus dimulai.
“Di polisi dan jaksa tidak ditahan, nah ini hakim malah mau nahan, alasanya apa, klien kami selalu tertib,” jelas Jhon menggebu.
Sedangkan dari pihak korban sendiri, yakni Advokad Desmon SH mengaku sangat kesal dengan urungnya dilakukan penahanan, menurutnya hal tersebut adalah bentuk penekanan atau intervensi pada proses hukum.
“Jelas kami tidak terima, kami korban dan merasa dirugikan, jadi wajar kalau kami minta para terdakwa itu ditahan,” terangnya.
Ke 7 terdakwa ini diketahui dihadapkan ke meja persidangan lantaran pada tahun 2013 silam diduga melakukan pengrusakan pada dua unit kendaraan milik korban Alm Usman yang mana korban mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu rupiah yang melanggar Pasal 170 KUHP. (tra)











