Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima dengan penetapan penahanan oleh ketua Majelis Hakim Berton, SH, MH, penasehat hukum dua dari tujuh terdakwa dugaan kasus pengrusakan ajukan protes keras yang berujung ricuh di persidangan pada PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (16/8/2017).
Advokat Jhon Fredy, SH, di tengah persidangan dengan 7 terdakwa, Agus ,Taufik, Helmi, Andi, Aan, Fitri, Antoni menyatakan protesnya saat majelis hakim hendak membacakan penetapan penahanan yang urung dibacakan, “Majelis saya keberatan, saya keluar dari persidangan, ini tidak benar,” ujar Jhon di muka sidang.
Aksi protes pun tak sampai disitu, pengunjung sidang yang rata rata keluarga terdakwa juga langsung histeris sebelum akhirnya sidang ditutup dan penetapan urung dibacakan,”Penetapan urung kita bacakan karna situasi tak kondusif,” jelas majelis hakim.
Kericuhan tak sudah di situ saja, suasana tegang terasa saat salah satu keluarga terdakwa berdebat sengit dengan Pengacara Korban dan sempat saling tunjuk, aparat kepolisian yang mengawal langsung melerai pertikaian tersebut sebelum terjadi hal hal yang tak diinginkan.
Sebelumnya, di persidangan penasehat hukum dari salah satu terdakwa yakni Andi, juga melayangkan protes keras terhadap JPU Syarif yang membuat nama dan identitas Terdakwa salah, yang seharusnya masih anak-anak malah disebut dewasa,”Umurnya saja baru 16 tahun waktu itu dan masih anak-anak,” jelas Dr Fahmi, SH, MH, selaku kuasa hukum Andi.
Sementara itu Advokat Jhon Fredi, SH, mengaku dirinya sangat keberatan atas hendak ditahannya klien mereka, Jhon menganggap putusan hakim berlebihan karena para terdakwa atau kliennya tersebut sangat kooperatif dari awal kasus dimulai, “Di Polisi dan Jaksa tidak ditahan, nah ini Hakim malah mau nahan alasannya apa. Klien kami selalu tertib,” jelas Jhon menggebu.
Sedangkan dari pihak korban sendiri, yakni Advokat Desmon, SH, mengaku sangat kesal dengan urungnya dilakukan penahanan. Menurutnya hal tersebut adalah bentuk penekanan atau intervensi pada proses hukum,” Jelas kami tidak terima, Kami korban dan merasa dirugikan, jadi wajar kalau kami minta ditahan para terdakwa itu,” terangnya.
Ke-7 terdakwa ini diketahui dihadapkan ke meja persidangan lantaran pada tahun 2013 silam diduga melakukan pengrusakan pada dua unit kendaraan milik korban Alm Usman yang mana korban mengalami kerugian sebesar 500 ribu rupiah yang melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. (tra)











