Palembang, Sumselupdate.com – Fenomena tahun ajaran baru biasanya muncul praktek jual beli buku yang harusnya ini menjadi larangan keras dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Apalagi, tahun ajaran baru, wali murid sudah terbebani dengan banyak pengeluaran uang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, Ahmad Zulinto menegaskan, jika sekolah dilarang untuk menjual buku pelajaran ke para siswanya.
Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Zulinto, hal tersebut dilakukan karena sekolah negeri khususnya yang ada di Kota Palembang telah memiliki anggaran 20 persen melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Anggaran inilah yang nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah termasuk pengadaan buku pelajaran bagi para siswa. “Disdik melarang keras pelarangan menjual belikan buku ini,” ujar Zulinto, Senin (31/7/2017).
Zulinto menegaskan, pelarangan ini sudah disampaikan kepada seluruh pihak sekolah. Karena, melalui dana BOS inilah, dapat membantu keluarga yang tidak mampu, bukan malah memberatkan para orang tua dengan tanggungan untuk membeli buku. “Jangan tambah mempersulit bagi orang tua siswa,” katanya.
Zulinto juga mengimbau kepada wali murid, untuk melaporkan ke Disdik Kota Palembang, jika menemukan adanya praktek jual beli buku di sekolah.
“Kita tidak mau ajaran baru seperti ini, ada sekolah mengambil keuntungan dengan menjual belikan buku di sekolah. Tapi jika orangtua mau membeli buku di luar tidak masalah, karena untuk menunjang materi pembelajaran anak,” tandasnya. (sbw)











