Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Amiha binti Abusama (59), salah satu Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Empat Lawang dipastikan tidak bisa menunaikan ibadah haji, pasalnya jamaah tersebut baru saja meninggal dunia.
Kepala Kantor Kemenag Empat Lawang, H Saidi melalui Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh H Anas Jauhari mengatakan sebelumnya keluarga Amiha sudah mengajukan penundaan keberangkatan karena penyakit struk yang diderita.
“Tadinya ada 60 CJH yang pasti berangkat karena syaratnya sudah selesai semua, karena ada satu jemaah yang meninggal hari ini(kemarin, red) maka tinggal 59 orang,” katanya, Senin (31/7/2017).
Sehingga, sambung Anas kuota satu orang tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang ditetapkan oleh pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel. “Tidak bisa diganti dengan ahli waris, tetapi bisa diambil setoran yang sudah diberikan,” katanya.
Anas menjelaskan dari 59 CJH tadi seluruhnya sudah memiliki paspor dan kelengkapan administrasi termasuk visa yang sudah dalam proses. “Visa sekarang sudah proses, karena pihak Kepala Kanwil Kemenag Sumsel yang mengurus visa,” tuturnya.
Mantan Kepala KUA Tebing Tinggi ini juga menyampaikan ke 59 jemaah tersebut akan diberangkatkan dari Tebing Tinggi menuju Palembang pada Jumat (14/8) mendatang. “Berangkatnya dari Palembang 16 Agustus langsung ke Jeddah, kita kloter 11 gelombang kedua,” ucapnya.
Selain itu, pria yang kerab disapa Ustad ini menambahkan dari 59 orang tersebut juga ada pendamping Haji yang memang sudah terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji(CJH). “Ada satu jemaah yang sudah masuk kategori lansia sehingga harus didampingi oleh anaknya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Empat Lawang, Kencana Sotar menjelaskan Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah akan melepas para jemaah tersebut. “Kita memfasilitasi berupa bis pemkab untuk para jemaah,” ucapnya. (kms)











