Pemerintah Pusat Gelontorkan Lagi 9500 Persil Perona

Selasa, 16 Mei 2017
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Baturaja, Sumselupdate.com  – Meski realisasi 2400 persil sertifikat Perona tahap pertama belum 100 persen selesai, karena tenggat waktu belum mencapai batas, Pemerintah pusat kembali menggelontorkan 9500 persil sertifikat Perona untuk Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) yang rencananya akan turun pada bulan Juni mendatang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional OKU Ir Alim Bastian, MM, saat dikonfirmasi Selasa (16/5/2017). Kata Alim, pihaknya saat ini tengah mempercepat penyelesaian Perona tahap pertama.

Read More

“Untuk tahap pertama, sebanyak 2400 Persil ditujukan untuk 3 desa, yakni Air Paoh,Desa Tanjung Baru,serta Desa Tanjung Kemala. Sedangkan Kelurahannya ada 6, yakni Kelurahan Kemalaraja, Sukaraya, Talang Jawa, Sekarjaya, Sukajadi dan Air Gading dan kita targetkan selesai akhir tahun ini,” kata Alim.

Sementara untuk 9500 persil ditahap kedua nanti, akan disebarkan di kecamatan kota saja yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat. Mengingat dua Kecamatan kota ini tingkat permintaannya cukup banyak.

“Kita pernah melakukan evaluasi dengan pak Bupati Drs H Kuryana Azis terkait pelaksanaan tahap pertama sertifikat Prona terasebut. Hasil evaluasi tersebut pak bupati mengatakan untuk meminimalisasikan sengketa tanah yang banyak terjadi di Kecamatan/Kota, maka Prona tahap dua akan kita fokuskan kepada dua kecamatan/kota tersebut,” lanjut Alim.

Dijelaskan Alim, ada tiga ketentuan warga jika ingin mengajukan sertifikat Prona. Yang pertama, surat-surat penunjang lengkap. Maka, pihak BPN dan panitia yang telah dibentuk oleh pihak Desa dan Kelurahan nanti langsung melakukan pengukuran objek tanah.

“Ketentuan kedua, surat-surat penunjang yang tidak lengkap dalam artian surat pendahulunya seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) namun surat yang lain tidak ada atau rusak, warga tersebut harus menyertakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diketahui oleh dua orang saksi dewasa, yang bukan dari keluarga,” jelasnya.

Kemudian ketentuan ketiga, warga yang memiliki tanah, namun tidak mempunyai surat sama sekali, bisa mengajukan Prona namun harus membuat SPPFBT. Hanya saja harus diketahui oleh Lurah dan Kepala Desa di wilayah objek tanahnya.

“Barulah, bisa diukur objek tanah tersebut setelah melengkapi seluruh persyaratan dan biaya untk pengukuran. Kemudian dilakukan penghitungan. Setelah dihitung luas tanah kemudian dikali NJOP dan SPTB baru keluarlah surat PPATB untuk kemudian dibayarkan oleh pemilik tanah. Sedangkan proses pembuatan dan sertifikat semua gratis ditanggung oleh negara,” pungkasnya. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts