Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara telah menggelapkan uang tempatnya bekerja, membuat sales marketing bernama Bong Tjeng Fuk alias Yanto (48) harus merasakan dinginnya sel penjara setelah diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (16/5/2017).
Penangkapan pelaku yang tinggal di Jalan Madang Nomor 1914 RT 29 RW 09, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, setelah petugas mendapatkan laporan dari bosnya sendiri, Xue Changhong alias Ahung (33) selaku komisaris di PT Harapan Sentosa.
Berdasarkan informasi dihimpun, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku sales marketing dengan terlebih dahulu mengambil uang tagihan di toko-toko yang mengambil barang dari PT Harapan Sentosa yang beralamat di Jalan Bambang Utoyo.
Toko-toko sebagai pelanggan perusahaan sudah membayar kepada tersangka Bong Tjeng Fuk Alias Yanto, namun tidak disetorkan tersangka ke perusahaan.
“Barang bukti berupa uang tunai Rp18 juta, satu bundel faktur pengiriman dan pembayaran barang, satu unit AC merk Polytron, tiga unit TV merk Toshiba, dua set audio, dan satu unit power aktif diamankan dari tersangka. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kanit Pidum AKP Robert PS.
Sedangkan tersangka Yanto mengaku, uang yang digelapkannya itu tinggal sedikit karena sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya. “Sudah habis untuk judi Pak sisanya beli barang elektronik,” ungkapnya. (tra)











