Laporan : Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Setelah delapan tahun menjadi buronan polisi, Mei Sandi (28) pelaku pembobolan rumah mantan pensiunan PNS Polda Sumsel pada tahun 2013 lalu, berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yang juga residivis dengan kasus yang sama ini, dihadiahi timah panas karena coba kabur saat hendak ditangkap di Jalan Kapten Abdulah, Simpang 3 Bakaran, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil dibekuk saat tengah bersantai dan kumpul-kumpul bersama temannya.
Saat diintrograsi, Mei mengakui, jika ia sudah membobol rumah milik Slamet (60) mantan pensiunan PNS Polda Sumsel, di Komplek Taman sasana patra, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, dan berhasil menggasak uang Rp60 juta, emas, jam tangan, dan kamera DSLR.
“Setelah berhasil mengasak harta korban, saya langsung kabur dari kejaran polisi ke Kabupaten Ogan Ilir tempat keluarga saya, dan menikmati hasil pencurian dengan poya-poya. Karena merasa aman lalu saya pulang ke rumah dan saya diringkus aparat,” ujar Mei sambil meringis kesakitan.
Penjabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat di dampingi Kasubnit Resmob, Ipda Jhoni Palpa membenarkan, anggotanya mengamankan tersangka pembobol rumah.
“Dalam menjalankan aksi. Modus tersangka pura-pura menjadi tamu, apabila target sasaran ada orang tersangka mengaku salah alamat. Tetapi apabila rumah keadaan kosong, tersangka langsung menjalankan aksinya,” terangnya.
Ketika beraksi,tersangka bersama rekannya sudah berhasil diamankan terlebih dahulu. Atas ulahnya, Mei Sandi di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (**)











