Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Sebanyak 46 juru parkir ilegal dan preman yang kerap meresahkan masyarakat berhasil diamankan petugas dari Jatanras Polda Sumsel. Mereka diamankan di empat titik berbeda di wilayah Kota Palembang.
Preman dan juru parkir ilegal ini diamankan dalam rangka operasi premanisme dan juru parkir tahun 2020. Kegiatan operasi itu dimulai dari Pasar 16, Bukit, Pasar Kuto, dan Macan Lindungan.
Terbagi dalam 3 kelompok, satu per satu unit Jatanras Polda Sumsel menjaring beberapa preman dan jukir liar. Dalam razia itu didapati juga salah satu pria di Pasar 16 yang membawa minuman keras (Miras) jenis tuak dan langsung diamankan ke mobil tahanan. Setelah diamankan, mereka didata dan diberi hukuman untuk menyanyiakan lagu Indonesia raya dan membacakan teks Pancasila.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kombes Pol Suryadi mengatakan, 46 preman dan juru parkir liar diamankan guna mengantisipasi tindakan kriminal.
“Mereka ini kita data dan catat yang didapat di Pasar Kuto dan Pasar 16, guna antisipasi tindakan kriminalitas. Serta didapati juga tuak dan lem aibon,” jelasnya. (**)