Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Unit Jatanras Polda Sumsel menetapkan 10 orang sebagai tersangka perjudian yang sempat digrebek, Senin (31/8/2020).
Lokasi penggerebekan berada di dekat kawasan rumah pribadi Gubernur Sumsel, tepatnya di Jalan Taman Kenten, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam permainan haram tersebut.
“10 orang yang kita amankan. Ada bandar, karyawan, petugas parkir yang memainkan jenis permainan Bacarat, hampir sama seperti poker yang menggunakan koin,” ujar Kompol Suryadi kepada Sumselupdate.com, Kamis (3/8/2020).
Dikatakannya, poin yang paling kecil dimainkan senilai 5 dolar. Namun, masih didalami transaksi pembayarannya menggunakan apa.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, awalnya sudah ada 29 orang yang diamankan di Polda Sumsel, karena masih dalam pemeriksaaan.
“Kami sudah tetapkan 10 orang tersangka dari 29 orang yang kami tangkap. Kami memilah mana pemain, bandar dan karyawan, karena yang dapat dipenjara berdasarkan Pasal KUHP 303 adalah bandar, karyawan, sementara pemain tidak bisa dipenjarakan,” terangnya. (**)











