Bawaslu: Saat Mengantar Paslon Jangan Menghadirkan Massa

Kamis, 3 September 2020
Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam

PALI, Sumselupdate.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI, serta partai pengusung dan pendukung untuk tidak mengerahkan massa saat mengantarkan paslon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI.

Pesan itu disampaikan Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam didampingi Divisi Pengawasan Iwan Dedi dan
Divisi SDM Bawaslu Basrul SAP, Kamis (3/9/2020). Heru menjelaskan, saat Pandemi Corona, seluruh kegiatan mengumpulkan massa untuk dihindari untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bawaslu PALI telah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan keselamatan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. Dan saat penyerahan berkas pendaftaran besok sampai hari terakhir pendaftaran dibuka, yang diperbolehkan masuk ke area KPU adalah Ketua dan Sekretaris Parpol pengusung serta paslon bersangkutan,” ujarnya.

Untuk pendukung, Ketua Bawaslu PALI menyarankan agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.

Advertisements

“Kami telah menyarankan KPU untuk menyiarkan secara langsung momen pendaftaran paslon dengan memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui sosial media. Jadi para pendukung bisa menyaksikan dari rumah secara streaming,” tukasnya.

Pada pengawasan pendaftaran nanti, Bawaslu sudah menyiapkan satu komisioner dan satu staf dalam pendampingan.

Insya Allah hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU,” ucapnya.

Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, dikemukakan Heru, pihaknya tetap melakukan pemantauan, di mana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

“Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Dan hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang,” terangnya. (ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.