Pengamat: Pilkada PALI Paling Dramatis di Sumsel

Senin, 22 Maret 2021
Pengamat politik dari Rumah Citra Indonesia, Fatkurohman

PALI, Sumselupdate.com — Pasca telah diputuskannya untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020, yang digelar, dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (22/3/2021).

Diputuskan bahwa KPU Kabupaten PALI untuk melakukan PSU di empat TPS, diantaranya TPS 6 Desa Tempirai, kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat serta TPS 9 dan TPS 10 Desa Air Itam, kecamatan Penukal.

Dari empat TPS tersebut, kedua pasangan calon sama-sama mengantongi kemenangan. Paslon nomor urut 01 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH – DS) menang di TPS 8 Desa Babat kecamatan Penukal dan TPS 6 Desa Tempirai kecamatan Penukal Utara.

Sementara paslon nomor urut 02, Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) menang di dua TPS di Desa Air Itam, kecamatan Penukal yakni TPS 9 dan TPS 10.

Advertisements

Dengan akan dilakukannya PSU di empat TPS tersebut, secara otomatis perolehan suara kedua pasangan calon (paslon) pasca putusan PSU oleh MK menjadi 50.643 untuk paslon nomor urut 01, dan perolehan suara paslon 02 menjadi 51.208. Selisih antara kedua paslon menjadi 566 suara, dimana paslon 02 masih unggul tipis.

Atas hasil itu, pengamat politik dari Rumah Citra Indonesia, Fatkurohman mengatakan bahwa kedua paslon saat ini masih memiliki peluang yang sama untuk memenangkan kontestasi Pilkada PALI.

Hal itu didasarkan pada selisih suara yang tidak begitu jauh, ditambah lagi MK yang memutuskan pelaksanaan PSU hanya di empat TPS.

“Ini merupakan Pilkada paling dramatis di Sumatera Selatan pada pilkada serentak tahun 2020. Jumlah suara yang sedikit untuk diperebutkan, kemudian selisih perolehan suara yang juga tidak banyak membuat Pilkada PALI akan tambah sengit pada pelaksanaan PSU nanti,” ungkap pria yang kerap disapa Bung FK tersebut.

Dirinya meminta kepada semua pihak, baik kedua paslon, maupun seluruh lembaga penggiat demokrasi yang ada di kabupaten PALI untuk bersama-sama mengawasi jalannya PSU di empat TPS.

“Semua pihak harus saling mengawasi. Agar pejalanan PSU di kabupaten PALI tetap kondusif dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.