KDRT, Oknum Notaris Ditahan Jaksa Kejari Palembang

Kamis, 1 Oktober 2020
Titis Rachmawati, kuasa hukum dari tersangka KDRT berinisial ME.

Palembang, Sumselupdate.com- Setelah dilaporkan istrinya GT pada 24 Mei 2020, ME, oknum notaris yang diduga sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tetangga (KDRT), resmi ditahan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, beberapa waktu lalu.

“Benar tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu, setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan,” jelas Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, SH, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2020).

Diketahui, tersangka ME saat ini mendekam di sel tahanan sementara Polsek KP3 Boombaru. Selanjutnya, dijelaskan Agung, pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna menjalani proses peradilan.

“Berkasnya akan segera kita limpahkan guna persidangan,” tegasnya.

Advertisements

Kronologis kejadian bermula pada, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya. Usai VC dengan keluarga tiba – tiba tersangka diduga VC dengan seorang perempuan.

Saat itulah korban yang berada di kamar anak – anak langsung ke luar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asik VC dengan seorang perempuan. Sontak saja pasangan suami istri (Pasutri) itu bertengkar hebat yang berujung pada KDRT terhadap korban.

Usai kejadian, korban melapor Ke Mapolsek Sukarami, sebelum dilimpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolrestabes Palembang, dan dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang.

Sebelumnya, di depan sejumlah awak media, pria yang berprofesi sebagai notaris ini didampingi Kuasa hukumnya Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, membantah keras kalau dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

“Semua tuduhan dalam laporan pelapor terhadap klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar. Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami sebagai orang yang kejam di kasus itu,” ujar Titis. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.