Palembang, Sumselupdate.com – Terbayar sudah kematian Anton Eka Saputra yang jasadnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.
Majelis hakim PN Palembang memvonis mati tiga terdakwa pembunuhan sadis atas nama Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief, SH, MH dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang di PN Palembang, Selasa (25/2/2025).
Majelis hakim menilai perbuatan para Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Raden, dalam sidang di PN Palembang.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mayat yang Dicor Semen Ditangkap, Ternyata ini Motifnya
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji. “Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati,” tegas hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.
Mendengar vonis majelis hakim ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Baca Juga: Keluarga Korban Sujud Syukur Usai Tiga Terdakwa Pembunuhan Mayat Cor Dituntut Mati
Usai sidang kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pihaknya yang mewakili keluarga korban mengapresiasi penuh pada majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana, dengan menghukum ketiga pelaku dengan hukuman setimpal.
“Ini sebuah prestasi bagi pengadilan Palembang, yang masih memakai hati nurani,” kata Jasmadi
Ia juga menyatakan, di dalam pertimbangan jelas bahwasanya korban adalah tulang punggung keluarga, dan para pelaku dalam pertimbangan majelis, dibacakan perbuatan para terdakwa keji.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mayat Cor, Adik Ipar Pelaku Akui Antoni Pernah Diancam Pakai Pistol
“Kenapa orang yang sudah meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi orang yang sudah meninggal mayatnya dicor, jadi intinya kami mengapresiasi majelis hakim yang memutus perkara ini dengan pidana mati,” tuturnya.
Usai sidang kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klien kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” tuturnya.











