3 Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah, Kuasa Hukum Korban: Cek Terdakwa Palsu dan Tanpa Persetujuan

Penulis: - Selasa, 14 Januari 2025
3 Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah, Kuasa Hukum Korban: Cek Terdakwa Palsu dan Tanpa Persetujuan

Palembang, Sumselupdate.com — Kuasa hukum Dedi Suparman korban pencurian uang Rp 99,5 juta, Ridho Junaidi SH MH menanggapi persidangan dengan tegas, menyatakan bahwa cek yang digunakan para terdakwa untuk menarik uang nasabah tersebut tidak pernah dikeluarkan dengan persetujuan kliennya.

Dedi Suparman tidak pernah menandatangani cek itu, yang menurut kuasa hukum dipalsukan oleh para terdakwa, yang merupakan pegawai Bank Mandiri cabang Sukajadi.

Bacaan Lainnya

“Intinya bahwa pak Dedi ini mengalami kerugian senilai Rp 99,5 juta. Padahal Pak Dedi tidak pernah mengizinkan ceknya dipergunakan oleh siapa pun. Pak Dedi juga tidak pernah tanda tangan di cek, artinya cek itu dipalsukan,” kata Ridho.

Lanjut Redho, tentunya terdakwa Tedy dan terdakwa lain ini pegawai di bank, menyuruh orang untuk menggunakan cek itu

“Dari persidangan uang nasabah ini sudah dititipkan di Jaksa. Jadi harapan kami satu secara pidana dan barang bukti seharusnya dikembalikan ke korban, kami menunggu itu dalam putusan hakim nanti,” ungkapnya.

Ridho pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat melaksanakan penanganan kasus tersebut.

“Kami lihat proses hukumnya, penanganan perkaranya cepat, beberapa hari lapor langsung ditangkap, tidak sampai satu bulan,” tutupnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp 99,5 juta, milik korban bernama Dedi Suparman selaku owner Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata yang juga nasabah bank Mandiri dihadirkan pada sidang yang digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (14/1/2025).

Adapun tiga terdakwa tersebut merupakan oknum pegawai bank Mandiri cabang Sukajadi, yaitu Tedy Juniansyah selaku koordinator teller Bank Mandiri cabang Sukajadi, serta Hartono dan Ahmad Rusdi.

Dalam persidangan di hadapkan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, satu diantara saksi korban Dedi Suparman.

Dedi Suparman di muka persidangan mengatakan, perkara pencurian uang tabungan miliknya, diketahui dari notif di ponsel miliknya.

“Ada dana keluar Rp 99,5 juta bentuknya cek giro tunai, dengan kliping Bank Mandiri di ponsel saya. Segera saya konfirmasi ke pihak Bank Mandiri, lalu lapor ke polisi, karena ini ada kejadian kriminal,” ungkap korban.

Sewaktu ditunjukan JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH, selembar cek kepada majelis hakim, korban Dedi Suparman menegaskan bahwa cek itu bukan dikeluarkan atas persetujuannya.

“Hanya itu saja uang yang hilang, tapi itu bukan tulisan dan tanda tangan saya di cek,” tegas korban.

Korban Dedi Suparman kembali menegaskan bahwa setiap transaksi muncul notifikasi, berapa pun jumlahnya.

“Selama ini belum pernah, baru kali ini kejadian, Saya percaya menyimpan uang di bank, tapi dicuri,” jelasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.