Muratara, Sumselupdate.com –Kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal (Illegal drilling), semakin marak terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tepatnya di Belani dan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir.
Menanggapi semakin menjamurnya kegiatan ilegal drilling ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara memastikan akan menggelar operasi penutupan di wilayah tersebut pada Rabu (27/4) mendatang.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben-LH) Muratara, H Alfirmansyah Karim menjelaskan, penutupan kegiatan tersebut nantinya dipusatkan di beberapa lokasi, terutama di dekat wilayah Perusahaan Serelaya Merangin 2.
“Leader dalam penutupan tersebut nanti langsung Pak Wakil Bupati Muratara, Devi Suhartoni yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Distamben-LH Muratara serta beberapa pihak terkait lain,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif kepada pelaku kegiatan ilegal drilling ini, berupa sosialisasi, agar secepatnya dilakukan penutupan kegiatan tersebut secara sendiri, namun nampaknya tidak terlalu digubris, hingga pihaknya berinisitif menerapkan tindakan tegas.
“Illegal drilling ini, akan berdampak ke lingkungan, contoh kebakaran dan rusaknya flora dan fauna di sekitar lokasi,” jelasnya.
Ia menyampaikan, maraknya keberadaan illegal drilling di Muratara baru terjadi baru-baru ini, setelah eksodus beberapa pelaku usaha ilegal tersebut dari Musi Banyuasin (Muba) yang banyak kegiatan serupa.
“Baru beberapa tahun ini Illegal drilling marak di Muratara, akibat eksodus dari pelaku asal Muba. Yang jelas, kegiatan itu sangat merusak lingkungan dan perlu diketahui hasil dari kegiatan ini mencapai 60 hingga 70 barel per hari,” ungkapnya. (ain)