Baturaja, Sumselupdate.com – Bukan untung didapat malah buntung. Inilah gambaran dialami Wulan, warga Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan tujuh rekannya.
Niat hati Wulan ingin mendapatkan utangan dengan cara mudah tanpa harus memberikan jaminan apapapun, namun wanita berambut panjang ini justru sekarang terlilit utang hingga Rp148 juta.
Ya, Wulan mengaku mengikuti arisan berantai atau arisan kilat yang dilakukan lewat media sosial alias medsos.
“Saya awalnya pinjam uang R10,5 juta dengan owner di arisan berantai tersebut dan diwajibkan mengembalikan utang sebesar Rp17 juta. Namun setelah dijalani ternyata saya justru diwajibkan mengembalikan utang plus bunga dengan nilai mencapai Rp148 juta,” sesal Wulan saat ditemui di SPKT Mapolres OKU, Selasa (9/5/2017).
Wulan mengaku, tergiur mengikuti arisan berantai atau arisan kilat itu, karena saat meminjam uang cukup melampirkan foto copy KTP saja tanpa harus memberikan jaminan apapun.
“Lagi pula saat mendengar penjelasan dari owner arisan berantainya bahwa bunganya kecil, maka saya langsung tergiur. Tapi tak tahunya setelah dijalani utang saya ternyata membengkak hingga ratusan juta rupiah,” sesalnya.
Keluhan serupa juga diutarakan Oca, warga Lampung yang tak lain adalah saudara kandung Wulan.
“Saya pinjam uang Rp6 juta. Katanya nanti cukup kembalikan pinjaman Rp7 juta saja, namun setelah uang diterima ternyata saya diwajibkan mengembalikan utang hingga Rp61 juta,” ungkapnya.
Awalnya Oca dan Wulan menolak membayar bunga utang tersebut, namun gara-gara sering diancam akan dilaporkan ke polisi lewat telepon dan dipermalukan di dunia maya, akhirnya kakak beradik ini berusaha mencicil utangnya.
“Kami kenal dengan owner arisan kilat ini lewat dunia maya. Nama akun facebook-nya Kita Shop Aksesoris dengan nama pemilik Pipit. Tak disangka niat hati ingin dapat utangan dengan cara mudah, ternyata justru sekarang menjerat leher kami,” katanya.
Merasa tak senang dengan perlakuan owner arisan kilat atau arisan berantai yang diikutinya, Oca dan Wulan bersama beberapa peserta lainnya akhirnya mendatangi SPKT Mapolres OKU untuk melaporkan ulah pelaku.
Namun laporan mereka ditolak polisi. “Laporan kita ditolak karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih antara kedua belah pihak. Jadi polisi tidak bisa memprosesnya. Begitu juga kalau owner arisan berantai kami akan melaporkan pesertanya, maka polisi juga akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Sekarang ini nasi sudah menjadi bubur. Meskipun Oca dan Wulan sudah menyetorkan uang cukup banyak atau melebihi uang yang dipinjamnya, namun keduanya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kami berharap apa yang dialami ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar jangan sembarangan ikut arisan kilat atau arisan berantai,” tukasnya
Pantauan di lapangan, para korban dan orang tua korban sedikit kecewa atas tidak diterimanya laporan mereka di Polres OKU.
“Ya sedikit kecewa lah sudah banyak dikorbankan anak saya mulai dari perhiasan, motor rumah dan lainnya tapi laporan kami ditolak. Kalau begini jadinya bisa pakai hukum rimba,” kesal salah satu orang tua korban.
Warga sendiri harus berhati hati mengikuti arisan dan lainnya di media sosial ataupun langsung.
Pasalnya, jika tidak jeli bukan untung yang didapat, tetapi peserta bakal terlilit utang puluhan bahkan ratusan juta rupiah.(wid)











