Warga Terpaksa Panjat Pohon Cari Signal

Rabu, 24 Februari 2016
Foto Ilustrasi

Muarabeliti, Sumsel update.com -Kabupaten Musirawas (Mura) yang masih masuk dalam kategori daerah tertinggal, sepertinya diperkuat dengan sejumlah dasar yang objektif.

Sebab, di bidang teknologi yang kian canggih dan antar masyarakat kini sangat mudah berkomunikasi, ternyata masih ada 9 desa di Kabupaten Mura yang belum merasakan kecanggihan tersebut, disebabkan wilayah ini, hingga saat ini belum juga tersentuh signal operator.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini pun, dirasa sangat miris, dikarenakan perkembangan jaringan komunikasi, juga menjadi faktor penting yang menunjang kemajuan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Mura, Ari Narsa menjelaskan, kesembilan desa tersebut, tersebar di empat kecamatan, yakni di Kecamatan Muara Lakitan, tepatnya di kawasan HTI, seperti SP 7, SP 6 dan SP 9.

Lalu, di wilayah Kecamatan Megang Sakti, terdapat di dua desa, yaitu meliputi Desa Muara Megang dan SP 6, kemudian Kecamatan BTS Ulu, yakni di SP I dan Sembatu Jaya, termasuk Desa Lubuk Pauh, serta terakhir di Kecamatan Muara Kelingi, yakni di SP 6 dan SP 7.

“Kesembilan daerah tersebut masuk kategori blank spot sinyal atau tidak ada sinyal sama sekali. Bahkan, mereka harus naik ke atas ketinggian, seperti naik ke atas pohon, hanya untuk mendapatkan jaringan komunikasi,” ungkapnya, Rabu (24/2).

Diakuinya, dari kesembilan desa yang tidak ada sinyal tersebut, dari sektor geografis memang sangat sulit dijangkau, disebabkan medan terjal dan berbukit serta akses menuju lokasi yang cukup jauh.

“Dari lokasi memang terisolir, termasuk diperparah dengan medannya yang cukup sulit, namun kita terus berupaya agar pembangunan tower disana segera dipercepat, mengingat jaringan atau signal, saat ini sudah termasuk kebutuhan utama, khususnya untuk telekomunikasi,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta kepada pihak provider, untuk melakukan penguatan signal, serta menambah jangkauan dan pemasangan tower baru khusus untuk sembilan titik tersebut.

“Saat ini, sudah memiliki 109 titik tower yang tersebar di 14 kecamatan, namun itu masih jauh dari kata cukup. Tapi, yang jelas kita secepatnya akan mengusulkannya lagi, jangan sampai akses informasi disana benar-benar terputus,” kata dia.

Terlebih, menurutnya telah ada instruksi dari Menteri Komunikasi dan Informatika, serta diperkuat dengan undang- undang no 14 tahun 2008, yakni tentang keterbukaan informasi.

“Jadi diharapkan, agar jangan sampai akses informasi atau komunikasi masyarakat menjadi lambat. Ada program dari kementrian untuk pengajuan pembuatan tower baru, dan pemerintah daerah tinggal menyiapkan lahannya saja,” ungkapnya. (one)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait