Warga Raja Barat Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan

Selasa, 25 April 2023
Rosihan diamankan polisi.

PALI, sumselupdate.com – Rosihan (38), warga Desa Raja Barat, kecamatan Tanah Abang, diamankan jajaran anggota Polsek Tanah Abang lantaran diduga telah melakukan penggelapan kendaraan roda dua milik korban bernama Efrunadi (44), warga Desa Harapan Jaya, kecamatan Tanah Abang.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, SH MSi membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2023/ SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda SUMSEL, tanggal 22 April 2023.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 18 April 2023 sekira Pukul 19.30 Wib saat korban menyuruh pelaku membeli rokok di warung di Desa Harapan Jaya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, setelah berapa lama tersangka tidak kunjung kembali. Akibatnya, sang korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

“Kemudian, setelah mendapat laporan korban, pada hari Sabtu 22 April 2023 jam 20.30 WIB, pelapor menginformasikan keberadaan pelaku kemudian Anggota Reskrim Tanah Abang atas Perintah Kapolsek melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk tersangka,” terangnya.

Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang turut diamankan berupa satu buku BPKB sepeda motor milik korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.