Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Luna Mukherjee alias Lina Lutfiawati, sosok influencer yang dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik polisi, Selasa (25/04).
Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat SH ini ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mangkirnya Lina Mukherjee dari panggilan penyidik itu diketahui usai kuasa hukum dari pelapor yakni Sapriadi Syamsudin SH MH yang berkoordinasi sudah sejauh mana tindakan penanganan oleh penyidik atas Laporan klien tersebut.
Dari hasil koordinasi-nya diketahui penyidik telah memanggil terlapor Lina Mukherjee namun panggilan pertama tersebut Lina Mukherjee mangkir.
Sapriadi mengaku merasa kecewa terhadap terlapor yang tidak kooperatif meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan.
“Seharusnya terlapor sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. datang dong untuk diperiksa penyidik. ini banyak orang yang menunggu perkembangan kasus tersebut,”kata Sapriadi Syamsudin dalam keterangan resminya,Selasa (25/04).
Pihaknya menduga terlapor ini tidak hanya menistakan agama namun juga diduga melecehkan hukum. Yang dimaksud panggilan dari pihak kepolisian itu adalah panggilan hukum.
“Jangan sampai masyarakat semakin menduga-duga bahwa Lina Mukhrejee ini benar telah di backingi onkum-oknum tertentu,” kata dia.
Sapriadi berharap dengan prosedur yang sudah di laksanakan oleh penyidik dan yakin masalah ini segera akan ada kepastian hukum.
Karena ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE sudah di mintakan keterangannya bahkan MUI Sumsel telah mengeluarkan fatwa terkait perbuatan terlapor tersebut.
Dimana kesemuanya ahli dan MUI Sumsel menurut penyidik telah sepakat memberikan dalam keterangannya perbuatan terlapor adalah diduga kuat melakukan dan memenuhi unsur-unsur penistaan agama.
“Saya berharap terlapor segera di tangkap dan diadili oleh penegak hukum, sehingga tidak ada lagi yang melakukan hal seperti ini lagi ke depan,” tukasnya. (**)











