Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Wakil Ketua Proporsional Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai sistem proporsional tertutup membahayakan demokrasi

Jakarta, Sumselupdate. com- Wakil Ketua Proporsional Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai sistem proporsional tertutup membahayakan demokrasi. Karena bakal merugikan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bila MK memaksakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, parpol sebagai peserta pemilu paling rugi. Tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Yanuar, internal Parpol akan mengalami guncangan karena mesin Parpol akan kekurangan energi sebagai akibat pasifnya sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang berada di urutan bawah dan tidak dimungkiri, bisa saja ada caleg yang memilih diam untuk bertarung atau mundur. Padahal, kegairahan seseorang menjadi caleg, karena ada keadilan dalam sistem proporsional terbuka.

Sistem ini lanjut Yanuar, membuat caleg terpilih atas dasar suara terbanyak, bukan karena nomor urut. “Kondisi semacam itu sangat merugikan partai,” katanya.

Dikatakan, dalam waktu pendek, partai dipaksa menentukan strategi baru dalam pemenangan pemilu tertutup. Ini bukan persoalan ringan bagi kebanyakan partai politik peserta pemilu.

Mereka yang terus-menerus mendorong sistem proporsional tertutup sangat memahami kondisi internal parpol. Hal inilah yang diharapkan karena parpol tidak siap bertarung dalam kontestasi politik. Dengan demikian, mereka dengan mudah mengendalikan situasi pemilu sesuai skenario.

Dia menambahkan, pemaksaan sistem proporsional tertutup adalah cerminan mereka yang ingin melanggengkan kekuasaan sangat pesimistis dan tidak percaya diri bertarung dalam sistem terbuka. “Mereka ingin menguasai keadaan, tetapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi, dengan menyeret MK terlibat,”tegasnya.

“Sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah, “tambah politisi PKB tersebut.(duk)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.