Mulai Juni 2026, Pasien BPJS Wajib Kontrol Sesuai Jadwal, Datang Lebih Awal Tak Akan Dilayani

Writer: - Selasa, 9 Juni 2026
BPJS Kesehatan.. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan. Mulai 1 Juni 2026, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tertera dalam surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, terjadwal, dan efektif di fasilitas kesehatan.

Read More

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali jadwal yang tertera pada surat kontrol sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan.

Bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, layanan tetap dapat diberikan dengan syarat melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya atau H-1. Sementara itu, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi gawat darurat. Pasien yang membutuhkan penanganan segera dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Meski ramai diperbincangkan di media sosial, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jadwal kontrol sebenarnya ditentukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien dan jadwal pelayanan rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran peserta yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun langsung di FKTP tempat peserta terdaftar.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts