Baturaja, sumselupdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ogan Komering Ulu (OKU), mengungkapkan jika perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mulut tambang PT Bhakti Nugraha Yuda Energi (BNYE) serta PT Bhakti Nugraha Yuda (BNY) yang beroperasi di kawasan Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), hingga saat ini belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Environmental impact assessment.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab OKU Selamet Riadi melalui Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Febrianto Kuncoro, saat dihubungi portal sumselupdate, Rabu (28/3/2018).
“Perusahaan itu cuma miliki dokumen lingkungan UKL dan UPL. Untuk pengelolaan Flyash Bottomash belum ada,” ucap Febrianto.
Padahal, jelas Febri, limbah Flyash bottomash termasuk Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3). Pihaknya sendiri sudah menyarankan perusahaan tersebut untuk dokumen amdalnya dan saat ini masih menunggu tindakan.
“Masih proses sosialisasi untuk amdal limbah itu,” tukasnya. Seraya akan mengungkapkan akan memeriksa lagi amdal. (wid)











