Laporan Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan Kabupaten OKU Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi kantor Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (08/07/2020).
Massa yang datang melakukan orasi tentang lingkungan hidup guna untuk menyampaikan suara masyarakat untuk mencabut izin PT. Barus Family Jaya yang diduga telah mencemari kebersihan Sungai Ogan akibat mengeruk keuntungan pribadi.
PT.Barus Family Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penggalian batu gunung yang ada di sungai Ogan untuk di jadikan batu split yang ada di wilayah kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan OKU itu dikoordinatori Josi Robet. Ia mengutuk keras atas dugaan pencemaran sungai tersebut.
Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU untuk segera mencabut izin dan menutup kegiatan PT Barus Family Jaya.
“Kami bersama tim sudah turun langsung ke lapangan melihat secara jelas kegiatan PT Barus Family Jaya yang mana diduga keras telah melakukan kegiatan yang membuat Sungai Ogan tersemat, akibat aktivitas yang mengeruk keuntungan pribadi. Kegiatan PT Barus Family Jaya telah menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku,” jelasnya.
Selain menuntut agar izin PT Barus Family Jaya dicabut dan menghentikan secara permanen kegiatan opersionalnya, Massa juga meminta Pemkab OKU untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU serta pejabat terkait yang telah menerbitkan UKL – UPL PT Barus Family Jaya.
Massa pun meminta agar kepala DLH OKU dan pejabat terkait tersebut diproses secara hukum karena diduga telah menerbitkan UKL – UPL yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu kepala Dinas LH OKU Nopriyansah ST MM menyampaikan, bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki Izin eksplorasi tambang.
“Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari semua pihak terkait dugaan PT Barus Family Jaya yang salahi aturan. Memang lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga Negara Republik Indonesia yang mana telah diamanatkan dalam pasal 28 H UU Negara Reblik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.(**)











