Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan pencabulan terhadap cucu sendirinya membuat terdakwa Baihaki (67) dijatuhi hukuman 8 tahun sembilan bulan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Kamaluddindalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/11).
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perbuatan terdakwa sudah membuat masa depan korban terancam dan menimbulkan trauma,” sebut Kamaluddin.
Mendapat hukuman di bawah tuntutan, dimana sebelumnya, jaksa Ursula Dewi menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara, terdakwa yang didampingi Herma Ellen sebagai penasihat hukum nya langsung menerima.
Terungkap dalam persidangan, perbuat tidak senonoh terdakwa kepada TP, siswi SMP yang merupakan cucu kandung sendiri ini sudah empat kali. Namun, menurut terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan, melainkan hanya berbuat cabul dengan mencium dan memegang TP. (tra)











