Usai Geledah Rumah Alex Noerdin, Pidsus Kejati Terlihat Bawa Satu Kardus dan Koper

Writer: - Kamis, 10 Juli 2025
Usai melakukan penggeledahan dirumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menyita puluhan dokumen. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Usai melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menyita puluhan dokumen.

Dari pantauan terlihat tim penyidik membawah satu kardus dan membawah koper usai keluar dari rumah mantan Gubernur Sumsel.

Read More

Diketahui penyidik Kejati melakukan penggeledahan dikediaman Alex dari pukul 10.30 hingga selesai pukul 14.40.

Diberitakan sebelumnya setelah geledah rumah tiga tersangka, hari ini tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Tim penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka Kota Palembang, Kamis (10/7/2205).

Dari pantauan terlihat sejumlah petugas Kejati terlihat memasukin kediaman Alex Noerdin, yang dikawal oleh pihak Intel Kejati maupun pihak kepolisian.

Baca juga : Pedagang Pasar Cinde Minta Kelanjutan Pembangunan, Ini Tanggapan Walikota Palembang Ratu Dewa

Hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan penggeledahan dirumah Alex Noerdin.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa pada rabu 9 Juli 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, rumah para tersangka dugaan korupsi tersebut.

“Ketiga rumah tersebut, rumah H mantan wako Palembang, rumah RY dijalan angkatan 66 Palembang dan rumah tersangka EH yang berada dijalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang,” ungkap Vanny, Kamis (10/7/2025).

Baca juga : Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Penyidik Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Rainmar 

Vanny juga menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar cinde.

Sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas nama mantan gubernur Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts