Penasihat Hukum Raimar Yousnadi: Tuntutan Rp2,2 Miliar Uang Pengganti Tidak Sesuai Fakta

Writer: - Senin, 23 Februari 2026
Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penesehat hukum terdakwa Raimar Yousnadi, angkat bicara atas tuntutan 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kliennya atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Usai sidang Jauhari SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Raimar Yousnaidi mengatakan, menyikapi tuntutan JPU menurut kami banyak fakta yang tidak terungkap dalam perkara ini kami menilai JPU memaksakan kehendak.

Read More

“Kami maklum karena memang tugas jaksa menuntut, klien kami ini bukan selaku Direktur PT.Magna Beatum hanya manager cabang, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” terang Jauhari.

Saat ditanya terkait bahwa terdakwa Raimar dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp2,2 miliar, Jauhari menganggapi, bahwa dalam perkara ini tidak ada klien kami menerima uang sebesar Rp2,2 miliar tersebut.

“Klien kami dijanjikan, terkait tuntutan Uang Pengganti senilai Rp2,2 miliar oleh JPU, itu adalah Succes Fee yang akan diberikan kepada Terdakwa jika Proyek tersebut Selesai, Faktanya Proyek tidak selesai dan mangkrak akibat Kontraknya dibatalkan sepihak oleh Gubernur Herman Deru,” tegas Jauhari.

Baca juga : Alex Noerdin Dirawat di RS, Sidang Dugaan Korupsi Pasar Cinde Ditunda

Berdasarkan Pasal yang mengatur tentang Uang Pengganti pada undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,

Pasal ini menegaskan bahwa koruptor dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta yang diperoleh dari korupsi.

Baca juga : Kasus Korupsi Pasar Cinde, Ahli Beberkan Penyimpangan Skema BGS di Proyek Pasar Cinde

“Fakta nya apa yang diperoleh oleh klien kami, Justru perusahaan PT.Magna Beatum yang merugikan ratusan miliar, sebagai investor pembangunan awal proyek tersebut karena dihentikan oleh Gubernur Herman Deru, tidak ada uang yang diterima oleh klien kami uang Rp2,2 miliar adalah janji, jika proyek berhasil maka akan mendapatkan uang tersebut, nyatanya tidak ada yang didapat, masak Terima Janji dan belum ada yang didapat harus direalisasikan untuk dikembalikan sebagai kerugian negara,” tegas Jauhari. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts