Usai Bunuh Teman Bisnis, 3 Tahun Kabur ke Jambi Bekerja Buruh Sawit

Rabu, 24 Agustus 2016
Suasana rekonstruksi yang digelar, Rabu (24/8).

Palembang, Sumselupdate.com – Pasca ditangkap karena membunuh korban, Heri yang merupakan teman bisnisnya karena masalah hutang narkoba hingga ratusan juta pada 11 November 2013 silam, akhirnya tersangka Afrizal (31), diringkus petugas di rumahnya di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan Kota Batu Palembang.

Sebelum ditangkap petugas, tersangka Afrizal melarikan diri ke Jambi selama tiga tahun. Dalam pelariannya di sana, tersangka bertahan hidup dengan bekerja sebagai buruh sawit.

Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (24/8), usai kejadian, ia kabur ke Jambi. Di sana, tersangka sempat menonton televisi terkait berita kematian korban.

Mengetahui itu, sambung dia, akhirnya ia memutuskan merantau dan meninggalkan istri dan dua anaknya di Kota Palembang.

Advertisements

“Kemarin saya pulang karena rindu keluarga, saya kira polisi sudah lupa kasus itu,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya masih memburu adik tersangka yang menjadi otak pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka Afrizal dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, korban, Heri yang merupakan teman bisnisnya dibunuh Afrizal beserta adiknya DW (DPO) diduga lantaran masalah hutang narkoba hingga ratusan juta.

Kejadian itu bermula ketika tersangka dan adiknya mendatangi rumah korban di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 11 November 2013 silam.

Mereka datang untuk menagih hutang yang diduga dari bisnis narkoba. Namun, karena korban belum memiliki uang, korban meminta tenggat waktu. Tapi, karena korban sempat berbicara kasar sehingga membuat kedua pelaku emosi.

Kemudian, pelaku DW mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya dan menusuk dada korban. Ketika korban kabur, kedua pelaku mengejarnya dan kembali menusuk korban. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.