Usai Berhubungan Badan di Rumah Kosong, Warga Tugumulyo Mura Habisi Teman Kencan  

Sabtu, 25 September 2021
Tersangka Bagus Tri Atmaja saat diamankan Sat Reskrim Polres Mura.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Gerak cepat Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) dalam mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.

Tiga jam setelah penemuan mayat perempuan yang belakangan diketahui bernama Wulan alias Sis, warga Majapahit di rumah kosong Dusun V, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, aparat penegak hukum berhasil meringkus pelaku.

Tersangka itu adalah Bagus Tri Atmaja (23), warga Dusun 5, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo.

Advertisements

Bagus Tri Atmaja disergap di rumahnya tanpa perlawanan, tiga jam setelah penemuan mayat di rumah kosong, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus pembunuhan ini diduga kuat lantaran pelaku tak senang teman kencannya itu meminta tambahan bayaran kepada pelaku, usai perempuan itu memberikan pelayanan seks.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, Alex Andriyan mengatakan, sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat di Dusun V Desa E Wonokerto yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Kemudian tim Sat Reskrim Polres Mura turun guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Alhamdulilah dari gerak cepat tim Satuan Reserse Polres Mura, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil  interogasi pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu malam di TKP penemuan itu,” kata Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres, korban langsung dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sobirin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara pelaku hanya satu orang atas nama Bagus,” beber Kapolres.

Jasad Wulan alias Sis saat pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.

Ditambahkan Kapolres, motifnya untuk sementara ini adalah, di mana pelaku habis menerima layanan seks dari korban.

Kemudian setelah selesai berhubungan badan terjadi cekcok mulut, sehingga pelaku melakukan penganiayaan hingga nyawa korban melayang.

“Namun untuk lebih pastinya menunggu hasil forensik, apakah penganiayaan atau yang lainnya. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun atau 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis kasus 365,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Hermanto menjelaskan pada sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, Sutrisno pemilik rumah tepat di belakang lokasi penemuan mayat  datang melaporkan penemuan jasad tersebut.

“Yang pertama kali menemukannya adalah istri Sutrisno bernama Supriyatin. Karena mencium bau tidak sedap dan ada lalat yang beterbangan keluar masuk melalui ventilasi,” kata Kades.

Dikatakannya, kemudian Supriyatin mencoba masuk berniat untuk membersihkannya, namun alangkah terkejutnya Supriyatin justru menemukan sesosok mayat.

Karena terkejut, Supriyatin langsung teriak histeris, hingga mengundang warga sekitar untuk melihatnya.

“Ternyata ada mayat perempuan yang sudah membengkak dan membusuk. Namun waktu itu belum ada yang berani menyentuhnya. Tak lama kemudian, datang petugas pihak kepolisian,” bebernya.

Ditambahkannya, mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi duduk bersandar di pojok kamar mandi yang ditutupi dengan menggunakan sehelai seng.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian jasad perempuan malang itu dievakuasi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.