Sahadi mengatakan bahwa dalam aturan perundang-undangan karyawan berhak menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT PEBS wajib membayar pegawainya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku tahun 2016 yaitu Rp 2.305.000. Sedangkan perusahaan tersebut hanya membayar Rp 1.800.000 kepada tenaga kerja sebanyak 16 orang,” kata Sahadi saat dibincangi sumselupdate.com, Kamis (21/7).
Lebih lanjut Sahadi mengungkapkan bahwa pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi jika tetap memberlakukan upah di bawah UMP.
“Kita akan kenakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mana bila tidak dibayar sesuai aturan maka akan dikenakan pidana kurungan 1 sampai 4 tahun, atau denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” tegasnya.
Dirinya berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Serapat Serasan dapat menjalankan kewajibannya untuk memberikan upah kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku di Provinsi Sumsel.
“Akan kita datangi dan kita data perusahaan-perusahaan yang nakal terhadap pegawainya. Kita pastikan perusahaan tersebut apakah telah menjalankan kewajibannya terhadap pegawai atau tidak. Supaya semuanya berjalan dengan harapan dan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, kami akan panggil PT PEBS,” pungkasnya. (adj)











