UMP Sumsel Naik Menjadi Rp3,68 Juta Atau 6,5 Persen

Penulis: - Selasa, 10 Desember 2024
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki.

Palembang, Sumselupdate.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2025 resmi mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp3,68 juta sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki menyatakan kenaikan tersebut setara dengan Rp224.697, sehingga UMP Sumsel 2025 menjadi Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874.

Bacaan Lainnya

“UMP Sumsel naik 6,5 persen, sekitar Rp224.697. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel tahun 2025 menjadi Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp3.456.874,” ungkap Deliar.

Keputusan kenaikan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel. Meski demikian, Deliar menegaskan keputusan tetap akan diberlakukan meski ada pihak yang mungkin tidak sepakat, mengingat arahan pusat telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Selain UMP, upah sektoral juga diimbau untuk mengikuti kenaikan ini. “Lebih rincinya akan dijelaskan besok saat pengumuman UMP,” tambah Deliar.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi Munandar, menilai kenaikan ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan indeks tertentu.

“Kami menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan yang ada,” tutupnya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.