Pemprov Sumsel Resmi Tetapkan UMP Sebesar Rp 3,94 Juta, Berlaku Mulai Januari 2026

Writer: - Sabtu, 20 Desember 2025
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP Tahun 2025.

Pengumuman itu disampaikan Herman Deru dalam kegiatan yang digelar di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore.

Read More

“Saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” ujar Herman Deru.

Penetapan UMP Sumsel Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.

Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

UMP Sumsel Tahun 2026 mencakup sembilan sektor usaha. Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 4.116.123.

Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4.167.115, sektor industri pengolahan Rp 4.114.298, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin Rp 4.143.870, serta sektor konstruksi Rp 4.130.071.

Selanjutnya sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 4.110.356. Sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp 4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869.

Herman Deru menjelaskan, ketentuan UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ia menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.

“Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP tidak boleh menurunkan upah pekerjanya,” tegas Herman Deru.

Lebih lanjut disampaikan, penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan. Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 merekomendasikan besaran upah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts