Palembang, Sumselupdate.com – Dunia pendidikan tinggi di Kota Palembang kembali menjadi sorotan, usai salah seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalankan praktik kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa yang menyita perhatian publik ini dialami seorang mahasiswa dari Universitas Muhamadiyah Palembang.
Korban sendiri dikabarkan telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Ogan Ilir.
Sumselupdate.com coba mendatangi kampus tempat korban berkuliah, namun sayangnya rektor dari UMP itu tak dapat ditemui dengan alasan agendanya tengah padat.
“Bapak belum bisa diwawancarai, karena sebentar lagi ada aganda berikutnya sebelumnya juga tadi hadir di kegiatan ospek mahasiswa baru,” ucap sekuriti kampus.
Baca juga : Mahasiswi Asal Kota Palembang Alami Pelecehan Seksual Saat KKN di Ogan Ilir
Namun, dari pernyataan resmi Wakil Rektor 1 UMP Dr Suroso PR S Ag, M Pdi mengklaim pasca menerima laporan adanya peristiwa itu pihak kampus langsung ke lokasi KKN.
Disebut, bahkan Rektor UMP bersama dengan Dekan Ekonomi turun langsung menangani perkara tersebut. Namun sayangnya, berdasarkan keterangan itu pihak rektorat justru terkesan menormalisasi kejadian yang dialami korban dengan berbagai alasan.
Baca juga : Penyidik Polda Sumsel Dalami Kasus Chatting Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri
“Kita langsung kroscek ke perangkat desa dan korban, kita pertayakan persoalan itu kemudian disampaikan juga ke keluarga saat itu kami minta persoalan itu jangan sampai ter blow up dan diselesaikan secara kekeluargaan, “ucap Warek 1 UMP diwawancarai Kamis (11/09).
Rektorat kampus mengklaim upaya itu sebagai melindungi kedua belah pihak dengan dasar praduga tak bersalah. Namun yang disayangkan dari peryataan tersebut, pihak kampus juga masih memprioritaskan kerjasama antara UMP dengan perangkat Desa tersebut dengan dasar sebagai lokasi KKN.
“Secara kelembagaan kita ada kepentingan juga dengan lokasi (desa-red) sebagai pelaksanaan KKN,” ungkapnya.
Terkait peryataan tersebut mendapat respon kontra dari kuasa hukum korban LBH Bima Sakti yang merupakan mitra Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sumsel.
“Jangan ada kata lain dan jangan sampai ada mahasiswa yang jadi korban lagi. tapi kami tegak lurus bahwa korban harus mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum,” tegas M Novel Suwa SH MM Msi Direktur LBH Bima Sakt, Kamis (11/09/2025).











