Palembang,Sumselupdate.com –Acep Suandi (35) tergolong orang yang nekat. Tersangka melakukan penusukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Suryadi (50), warga Jalan Perumnas Talang Kelapa, Blok VI, No 137, RT 23 RW 11, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Akibat ulah nekatnya itu, Acep Suandi dipaksa berlebaran di dalam penjara setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Sabtu (2/7).
Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhardiansyah menjelaskna, kronologis kejadian berawal dari pelaku bertemu dengan korban yang masih dikenalnya.
Kemudian, tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menusuk telapak tangan korban dengan mengunakan pisau sebanyak tiga kali, sehingga oknum anggota TNI AD ini mengalami luka cukup parah.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (tra)