Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak 600 kepala keluarga (KK) di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, masih menanti kejelasan atas hak plasma sawit dari PT Transpacific Agro Industri sejak 2008.
Dari 910 hektare yang dijanjikan dalam skema plasma, hanya 294 hektare yang terealisasi, dan dari itu pun, hanya 84 warga yang benar-benar menerima manfaat.
“Kami mengadu ke Mabes Polri agar dapat mengatensi laporan kami di Polda Sumsel di tahun 2023 atas dugaan penyerobotan yang dilakukan PT Transpacific Agro Industri,” ucap Efendi Sugiono SH MH selaku kuasa hukum warga Desa Upang Jaya, Kamis (24/04/2025).
Dijelaskan Efendi Sugiono di tahun 2008 warga Desa Upang Jaya menyediakan 3.500 hektare lahan yang dapat dijadikan plasma oleh PT Transpacific Agro Industri.
Nah baru di tahun 2012, oleh Bupati Banyuasin yang saat itu menjabat, menerbitkan SK PT Transpacific Agro Industri untuk plasma sebanyak 910 hektar dari 3500 yang disediakan warga Upang Jaya.
“Ada kesepakatan pembagian hasil dimana 70 persen untuk ke perusahaan dan 30 persen untuk masyarakat,” ucap Efendi.
Namun kata Efendi, dari 910 hektare yang mendapat izin, plasma yang terealisasi hanya 294 hektare.
“Nama koperasinya Harapan Maju Bersama, dari 294 hektare itu yang didaftarkan menjadi anggota koperasi itu ada 684 nama,” ucap Efendi.
Alih alih merealisasikan 616 hektar yang belum dijadikan plasma, lanjutnya, justru timbul masalah baru lagi. Dimana terungkap dari 684 hanya 84 warga Upang Jaya yang menerima plasma Koperasi Harapan Maju Bersama.
“Kasus ini rupanya 600 nama anggota yang didaftarkan itu fiktif, bukan data warga Upang. Kasus itu juga sudah kami laporkan, dimana 2018 lalu Kepala Desa Upang Jaya yang menjabat saat itu divonis hakim mendapat kurungan penjara 2 tahun,” ucap Efendi.
Berangkat dari problematika itu, warga Desa Upang Jaya akhirnya melaporkan PT Transpacific Agro Industri ke Polda Sumsel di tahun 2023 atas dugaan penyerobotan.
“Upaya persuasif kita baik mediasi sudah tiga kali tetapi belum ada penyelesaian dan titik temu sampai sekarang. Ke perusahaan sudah kami lakukan, termasuk meminta untuk merealisasikan 616 hektar yang belum menjadi plasma, tapi justru perusahaan meminta warga Upang Jaya untuk menyiapkan lahan baru,” urainya.
Terakhir, Efendi mengungkapkan selain melakukan pengaduan ke Mabes Polri, Warga Upang Jaya melalui Gerakan Karya Justicia Indonesia (GKJI) ini juga mengajukan audensi ke DPR RI dan Kejaksaan Agung untuk menengahi perkara masyarakat Upang Jaya..
“Harapan kami agar kasus kami menjadi atensi, termasuk minggu depan kami akan melakukan audensi bertemu langsung dengan anggota DPR RI,” tutupnya.
Terpisah, Taufik Manager Humas PT Transpacific Agro Industri yang dikonfirmasi menjelaskan pihaknya tidak dapat memberikan keterangan yang lengkap.
“Posisi terakhir kami sudah dipanggil pihak Polda Sumsel dan sudah kami beri keterangan, kami menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Taufik saat dikonfirmasi.(**)











