Tumiran Kedapatan Merekam Wanita Mandi di Kosan

Writer: - Senin, 13 November 2023
Pelaku yang merekam wanita lagi mandi diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Merekam para gadis di kosan sedang mandi dengan menggunakan Handphone secara sembunyi di atas kamar mandi, Tumiran (39) warga Dusun Marga Kaca, Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, harus berurusan dengan polisi Polrestabes Palembang.

Pelaku Tumiran diamankan oleh korbannya sendiri seorang perempuan berinisial IR (21), dan KY (22), serta dibantu oleh warga sekitar.

Read More

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pelaku terbongkar merekam korban IR (21) warga Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, saat dengan mandi, pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, di kosan di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Mengetahui hal tersebut, korban pun menjerit sehingga di dengar oleh teman satu kosannya. Ketika korban menjerit, pelaku mencoba kabur, namun keburu ditangkap warga penghuni kosan dan korban.

Setelah pelaku berhasil diamankan, dan ketika dilihat Handphonenya, ternyata ada beberapa video wanita penghuni kos yang sedang mandi.

Baca juga : Ops Pekat Musi, Polres Pagaralam Amankan Pasangan Mesum di Penginapan

Tak terima atas ulah pelaku, membuat korban IR dan KY akhirnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, serta menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Saat itu saya sedang mandi, lalu terdengar ada suara berisik disebelah kamar mandi. Merasa curiga, saya langsung melihat dari lobang di atas kamar mandi. Dan ditemukan kamera Handphone milik pelaku,” ujar IR, saat memberikan keterangannya kepada petugas piket SPKT.

Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya. Dimana ia merekam para wanita penghuni kos, untuk di tontonnya sendiri.

Baca juga : Paksa Bocah Laki-laki di Bawah Umur Berbuat Mesum, Penyuka Sejenis Disergap Tim Macan Polres Linggau

“Saya merekam dari lobang yang ada di kamar mandi, direkam tidak untuk disebar luaskan. Videonya untuk pribadi saya aja pak, untuk menonton sendiri,” tutup pria yang tinggal bersebelahan dengan kosan korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan terduga pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Kejahatan Pornografi UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 14 UU No 12  Tahun 2022 tentang tpks,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts