Palembang, Sumselupdate.com – Seorang tukang parkir, Edwin (16) ditangkap anggota Polsek Gandus saat menggelar razia di Jalan Sidoing Lautan, Kecamatan Gandus, Selasa (20/9/2016) dinihari.
Dari sana, petugas menemukan alat hisap dan shabu. Kemudian, saat dilakukan pengembangan, petugas juga mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta 4 peluru, bekas alat hisab dan dua bilah pisau.
Kini tersangka warga Jalan Sidoing Lautan, Lorong Stipada, RT8/2, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini harus mendekam di sel Polsek Gandus Palembang, Rabu (21/9/2016).
Menurut pengakuan tersangka, ia beli shabu seharga Rp40 ribu di kawasan Tangga Buntung. Lalu pergi ke salon milik GP (DPO). Di sana ia langsung menggunakan shabu.
“Tapi waktu pulang saya terjaring razia. Shabu itu dibeli dari EY (DPO), makai shabu juga sudah setahun ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Dwi Arianto, didampingi Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmad, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Ketika petugas lanjut ke rumah EY, di sana ada dua tersangka lagi yang hendak membeli shabu. Mereka Deriansyah (18) dan Gustomi (22), sedangkan EY berhasil kabur,” ungkapnya. (man)