Bank Mandiri Digugat Pengusaha Oil & Gas Industry Services Hingga Rp150 Miliar

Rabu, 21 September 2016

Palembang, Sumselupdate.com – PT Ratu Tiga Zon yang bergerak dalam bidang Oil dan Gas Industry Services menggugat PT Bank Mandiri Cabang R Sukamto Palembang senilai Rp150 miliar, Rabu (21/9/2016).

Hal itu diungkapkan, Direktur Utama PT Ratu Tiga Zon, Trizon Martan, didampingi Kuasa Hukum Endi Handoko. Di mana, gugatan itu karena bank itu dianggap melanggar prinsip baik penerapan prinsip mengenal nasabah, maupun prinsip ke hati-hatian Perbankan.

“Kita lakukan gugatan perbuatan melawan hukum, ganti kerugian dan denda ke Bank Mandiri Rp150 Miliar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang pada 19 September 2016 kemarin,” tegasnya.

Dalam hal ini, bank tersebut sudah melanggar Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 31/10/PBI/2001, serta Peraturan BI Nomor 16/I/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Lalu, Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Advertisements

Lalu, pada hari bersamaan, selain Bank Mandiri, perusahaan ini juga menggugat Diko secara perdata. Sedangkan untuk pidananya, Diko ditetapkan terdakwa pada 20 September 2016 lalu, usai menjalani 5 kali persidangan.

“Bank dilarang memfasilitasi kejahatan, dengan kasus ini jadinya bank memfasilitasi terjadinya kejahatan dan sudah melanggar prinsip-prinsip perbankan,” jelas dia.

Menanggapi kasus ini, Trizon sangat dirugikan karena nama baik perusahaan yang dikelolanya sejak kasus ini, untuk 3 tahun ke depan tepatnya 2017 mendatang tak dapat beraktifitas.

“Kontrak-kontrak yang sudah kita adakan pendekatan dianggap gagal dan memengaruhi dengan kontrak lain,” tuturnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Trizon menunjuk Diko sebagai manager dalam dua proyek, yakni Proyek Jasa Survey dan Pengukuran di Wilayah SC dan S dan Lematang Asset, serta proyek jasa pekerjaan kontruksi civil Penunjang Produksi di Daerah Operasi SC dan S Lematang Asset Pertamina.

Penunjukan secara lisan diberi wewenang penuh untuk memegang proyek itu dan menggaji karyawan kontrak. Berjalannya waktu, Diko memanipulasi data PT milik Trizon Martan berupa KTP dan pemalsuan surat kuasa yang mengatasnamakan nya untuk membuka tabungan di Bank Mandiri.

Lalu, uang milik perusahaan ini tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening yang dibuat Diko tanpa sepengetahuan dan izinnya. Tak lama kemudian, pihaknya mengetahui aksi Diko hingga memblokir tabungan yang dibuat terlapor.

Tak terima dengan sikap Diko yang telah merugikan perusahaan hingga Rp6,2 miliar, Trizon bersama kuasa hukumnya langsung melaporkan Diko ke Mapolda Sumsel dengan kasus pemalsuan surat dan penggelapan, serta penipuan.

Kemudian, tepat di Kamis (16/6) lalu, akhirnya Diko ditahan usai ditangkap Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.