Bentor Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Masih Beroperasi Bakal Ditilang!!!

Rabu, 21 September 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Satlantas Polresta Palembang melarang kendaraan becak motor (Bentor) beroperasi di Kota Palembang. Terlebih kini semakin berani merambah ke jalan-jalan protokol.

“Bentor ini merupakan kendaraan motor yang sudah divariasi oleh pemiliknya. Tentu saja dilarang di Kota Palembang,” ungkap Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Harris Batara, Rabu (21/9/2016).

Read More

Dikatakan dia, Satlantas Polresta Palembang tidak tinggal diam. Razia juga telah berulang kali digelar pihaknya, bahkan tak sedikit juga Bentor yang tertangkap basah beroperasi di Kota Palembang dan langsung diamankan.

“Seperti tadi beberapa Bentor kita amankan karena beroperasi. Apalagi pengemudi nya hanya memiliki SIM C, sedangkan SIM untuk kendaraan itu tidak ada,” ujarnya.

Tetapi, jika masih ada Bentor yang kedapatan beroperasi di jalan raya, ditegaskan nya, akan ditindak tegas oleh Satlantas Polresta Palembang, yakni bakal ditilang. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts