Tujuh Kali Digarap dan Janji Akan Dinikahi, ABG di Bawah Umur Ini Lapor ke Unit PPA Polres OKU Timur, Katanya Pemandu Lagu

Penulis: - Rabu, 11 Oktober 2023
Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Timur Aipda Wiyono.

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Mujirin (43), warga Gemuk Rejo, Kecamatan, Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur tertunduk lesu ketika diringkus oleh Unit PPA, Satreskrim Polres OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Ia ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Kuntum (18) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Aparat meringkus pria hidung belang ini pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 17:30 Wib di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Akibat kelakuan mesumnya itu, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres OKU Timur dan akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.

Baca Juga: Adegan ke-5, Tersangka Hendri Tembak Kepala Yayan Hingga Tak Berdaya

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH melalui Kanit PPA Aipda Wiyono di ruang kerjanya. Selasa, (10/10/2023) menerangkan, jika pelaku telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban.

“Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menggagahi korban,” ujarnya.

Kanit mengatakan, pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kita pancing untuk bertemu dengan korban di TKP. Saat dia datang, anggota langsung menggerebek pelaku,” bebernya.

Dijelaskan Wiyono, pelaku melancarkan bermacam modus kepada korban demi mencicipi tubuhnya, mulai dari iming-iming akan dinikahi lalu direnovasi rumahnya hingga diberikan sepeda motor.

Baca Juga: Ada 29 Adegan Dalam Rekonstruksi Penyerangan Hingga Tewas Adik Bupati Muratara

“Modus pelaku memacarinya lalu mengiming-imingi korban akan dinikahi hingga rumahnya direnovasi dan dibelikan sepeda motor,” terang Wiyono.

Sementara dari pengakuan pelaku saat diwawancarai, dirinya mengenal korban sudah sembilan bulan yang lalu di sebuah tempat hiburan malam karaoke yang ada di Belitang.

Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC ditempat tersebut dan saat itu masih berusia 17 tahun.

“Saya kenal dia (korban) di tempat karaoke pak, saat itu saya tahunya dia kerja disana, karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban),” jelasnya kepada wartawan.

Berawal dari situlah, pelaku yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang terpaut usia cukup jauh.

Dirinya, mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.

“Iya pak, saya kenal korban di karaoke yang ada di Belitang. Lalu, menjalin hubungan dengannya,” ungkap pelaku.

Akibat hubungan percintaan itulah pelaku akhirnya dilaporkan korban ke Unit PPA Polres OKU Timur, karena tak terima janji yang diucapkan pelaku tak kunjung ditepati.

Kini Mujirin harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.